Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.
BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!
Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina
“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.
Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima
Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi
- 1
- 2
- »
相关文章
荣获拉夫堡一等荣誉学位,四十余项设计奖,我带领学生“逆风翻盘”!
本期专访明星导师:唐老师01本科荣获40余奖项研究生荣获一等荣誉学位我通过高考被国内一流学科建设大学湖北工业大学国家A级学科视觉传达专业录取,并且进行了为期四年的专业课学习,也是获得了当年的校级优秀毕2025-05-30Viral Kursi Pesawat Paling Ditakuti Introvert, Posisinya Beda Sendiri
Jakarta, CNN Indonesia-- Sergio Carrallo, mantan pemain sepak bola Real Madrid dan juga entrepreneur2025-05-30Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
JAKARTA, DISWAY.ID--Belum lama, Partai Demokrat mendapat kritikan dari Partai Nasional Demokrat (Nas2025-05-30Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kondisi Kapten Philips M2025-05-30Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanita berusia 60an tahun mengalami serangan jantung dan meninggal2025-05-307 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
Daftar Isi Cara meredakan sakit kepala tanpa obat2025-05-30
最新评论